Rabu, 28 Agustus 2013

Teori Trias Politika di Indonesia


Perkembangan zaman yang diharapkan akan menjadi lebih modern sangat mempengaruhi hampir semua negara, yang akhirnya banyak negara-negara yang  mampu mengikuti perkembangan tersebut, namun dampak negatifnya adalah tidak sedikit juga yang malah jauh tertinggal. Dampak positif yang muncul dalam dunia modern tersebut adalah akan mendorong menjunjung tinggi bangunan demokrasi.
Menurut Plato seorang filosof besar dunia berbicara tentang demokrasi, mengatakan bahwa negara yang berjalan di atas bentuk demokrasi akan menuai bentuk kenegaraan yang ideal yang disebut welfare state, karena demokrasi menginginkan peran negara dalam upaya melakukan reformasi struktur dan kultur Negara berdasarkan konstitusi dan peradilan yang independent, yang bertujuan kesejahteraan rakyat.
Memasuki orde reformasi, tuntutan akan hukum yang berpihak kepada masyarakat menjadi hal utama dari beberapa hal yang lain. Secara konseptual dan strategis, ada empat pilar reformasi yang semestinya menjadi acuan dalam pembaharuan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain, termasuk pembaharuan di bidang hukum. Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam demokrasi, rakyat adalah sumber dan sekaligus yang bertanggungjawab mengatur dan mengurus diri mereka sendiri. Setiap kekuasaan harus bersumber dan tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat. Kedua, mewujudkan kembali pelaksanaan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum. Hukum adalah penentu awal dan akhir segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang. Ketiga, pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang mampu menjalankan tanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, mewujudkan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Mengenai hal ini, ada satu teori yang terkenal dari Montesquieu, yaitu Trias Politika yang memisahkan secara tegas kekuasaan negara ke dalam 3 (tiga) kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif. Teori Trias Politika tersebut juga banyak mendapat kritikan, penyebabnya adalah tidak ada kejelasan konsepsi tentang pemisahan kekuasaan yang dimaksud, oleh karena itu teori tersebut dalam ilmu hukum dijabarkan dalam teori fungsi dan teori organ. Problem yang kemungkinan muncul tidak akan berhenti pada penafsiran-penafsiran tentang lembaga negara saja, terhadap penyelenggaraan negara dan kekuasaan kehakiman. Selain itu peluang terjadi sengketa antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sangat mungkin terjadi, dan hal tersebut juga akan menimbulkan masalah yang tidak kalah peliknya.
Banyak peristiwa-peristiwa yang menarik untuk diperhatikan dalam mengawal reformasi tersebut, mulai dari pergeseran kekuasaaan, mekanisme pemilihan umum secara langsung dan peristiwa yang mendorong untuk terwujudnya sebuah tatanan demokrasi yang utuh. Hal ini menunjukkan bahwa teori hukum Indonesia sedang mengalami perkembangan, khususnya pada teori hukum tata negaranya. Gerakan reformasi yang bergulir pada tahun 1998, memerlukan sebuah kendali kearifan semua pihak, jika tidak maka akan berbalik arah menjadi tantangan baru dalam bentuk eforia reformasi yang berlebihan.  
Reformasi yang merupakan salah satu bentuk dari tuntutan demokrasi menjadi landasan akan perlunya perubahan dalam beberapa tatanan hukum di Indonesia. Mulai dari substansi, struktur maupun kultur bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan, yang salah satu tujuannya adalah law enforcement. Seiring dengan banyaknya tuntutan dalam agenda reformasi tersebut mau tidak mau harus dilakukan, jika masih ingin dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi.
 Teori trias politika menurut Montesquieu (1689-1755), konsep trias politika adalah pembagian tiga kekuasaan (distribution of powers) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini gunanya, selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga bergerak secara bersesuaian atau sejalan antara ketiganya. Berbeda dengan yang digagas Montesquieu, trias politika yang terbangun di Indonesia sekarang adalah pemisahan kekuasaan (separation of powers). Sangat berbeda antara konsep pembagian dengan pemisahan. Dalam pembagian meniscayakan keselarasan, sedangkan pemisahan mendorong perpecahan. Maka yang kita lihat sekarang, antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, saling unjuk kekuatan, tidak saling mendukung. Jangan heran jika ada anggota legislatif yang selalu menentang kebijakan apa pun yang datang dari eksekutif. Sementara pihak yudikatif dan eksekutif melalui aparat kejaksaan dan kepolisian tak segan-segan memeriksa dan menyeret ke penjara setiap anggota legislatif yang kritis terhadap eksekutif, atau anggota yudikatif yang kritis terhadap eksekutif. 
Konsep trias politika adalah pembagian tiga kekuasaan (distribution of powers) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini gunanya, selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga bergerak secara bersesuaian atau sejalan antara ketiganya. Berbeda dengan yang digagas Montesquieu, trias politika yang terbangun di Indonesia sekarang adalah pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Jika dilihat dari sejarah pembagian kekuasaan, sebenarnya pada jaman Yunani kuno ketika dalam bentuk polis pun telah mengenal adanya sidang umum, dewan harian dan badan-badan pengadilan. Meskipun mesin cetak belum ditemukan saat itu, tetapi manuskrip-manuskrip telah berkembang dan juga pada jaman itu melalui ’sekolah-sekolah’ yang dikelola oleh para filsuf-filsuf bisa dikatakan bahwa pada jaman tersebut pengetahuan telah dimiliki oleh banyak warga, atau paling tidak telah ada lapisan sosial yang mempunyai pengetahuan dan lapisan masyarakat inilah yang mampu mendesakkan dan mengembangkan pembagian kekuasaan dalam tata kelola hidup bersama.
Dalam kenyataannya, tidak ada satu sistem yang benar-benar asli. Tidak ada teori Trias Politika asli dan tidak ada sistem pemerintahan murni karena hampir semua negara membuat sistem dengan sentuhan dan modifikasi sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan domestiknya.Teori Trias Politika yang selalu dikaitkan dengan Montesquieu, misalnya, berasal dari John Locke ketika mengajarkan pemisahan kekuasaan atas legislatif, eksekutif, dan federatif, namun di modifikasi Montesquieu menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hasil modifikasi Montesquieu inilah yang dianggap sebagai dasar teori Trias Politika, padahal Montesquieu sendiri mengambilnya dari John Locke; sedangkan nama dan uraian teoresasi tentang Trias Politika itu diberikan Emmanuel Kant.
Trias Politika yang "dikira" berasal dari Montesquieu itu pun kemudian melahirkan sistem pemerintahan berbeda-beda yang juga dapat dipertanyakan keasliannya. Amerika Serikat melahirkan sistem presidensial yang memisahkan secara tegas antara legislatif dan eksekutif dengan mekanisme checks and balances antar poros-porosnya. Inggris melahirkan sistem parlementer yang menganut supremasi parlemen, sedangkan di Swiss lahir sistem badan pekerja. Uniknya, di negara Montesquieu, Prancis, dianut hybrid parliamentary-presidential system. Montesquieu mengatakan, penerapan yang benar adalah sistem parlementer seperti yang berlaku di Inggris. Jadi, sistem mana yang asli atau murni itu? Tampak jelas, sistem ketatanegaraan yang asli atau murni itu tidak ada karena semuanya merupakan penafsiran dan modifikasi sendiri-sendiri. Amerika, Inggris, Prancis, Swiss, dan lain-lain membuat sistem ketatanegaraan berdasar pilihan politiknya.
Sistem presidensial di Indonesia juga tidak mengikuti pola umum, meski pola umum itu tidak murni juga. Pada umumnya, di dalam sistem presidensial, kekuasaan membentuk UU hanya ada di parlemen, tetapi presiden mempunyai hak veto (hak menolak) yang kemudian dapat diuji kembali melalui sejumlah dukunganminimal tertentu di parlemen. Namun, di Indonesia presiden mempunyai hak bersama DPR untuk membentuk UU. Sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia itu hanya dipakai satu negara lain di dunia, yaitu Puerto Rico. Dapat dikatakan, sistem ketatanegaraan suatu negara adalah pilihan politik yang ditetapkan bangsa yang bersangkutan tanpa harus mengikuti teori atau sistem di negara lain yang dianggap "seolah-olah" asli atau murni. Harus diingat, yang dikatakan teori asli atau yang berlaku di negara lain itu pun lahir karena dibuat dan setiap negara berhak untuk membuat sistem sesuai kebutuhannya.
Reformasi di segala bidang adalah salah satu dampak dari penegakan demokrasi, yang dalam kelembagaan negara di Indonesia muncul lembaga-lembaga baru dengan harapan akan terciptanya bangunan demokrasi yang benar-benar demokratis. Di dalam negara demokrasi peradilan tidak bisa dilepaskan dari sistem politiknya, untuk Indonesia sistem politik sejak proklamasi kemerdekaan 1945 telah mengalami beberapa perubahan dimulai dari demokrasi liberal parlementer (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1967), demokrasi Pancasila (1967-1998), tiga fase yang menampilkan wajah buram sistem peradilan dan kehidupan ketatanegaraan. 3 Fase-fase tersebut sangat dipengaruhi oleh teori pembagian kekuasaan yang dibagi dalam tiga kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling mempengaruhi.
Dalam kaitan dengan perdebatan publik yang sedang berlangsung di Indonesia mengenai hasil dan kemungkinan amandemen (kembali) atas UUD 1945, berada pada posisi untuk mengatakan bahwa berhak membuat sistem sesuai dengan kebutuhan. Namun, bukan berarti tidak boleh ikut atau mengambil teori dan sistem negara lain. tidak harus tapi juga tidak dilarang ikut teori atau sistem yang berlaku di negara lain yang dianggap asli karena sebenarnya yang asli atau murni itu tidak ada. Ini sepenuhnya soal kesepakatan atau pilihan politik setiap bangsa. 
Hukum tata negara yang berlaku di suatu negara adalah apa pun yang ditulis oleh rakyat di negara itu sendiri di dalam konstitusinya. Itu terlepas dari soal sama atau tidak sama dengan teori tertentu dan tak terkait dengan soal sejalan atau tak sejalan dengan yang berlaku di negara lain. Sebagai wacana proses pembaruan konstitusi, bisa saja teori, pendapat pakar, dan sistem yang berlaku di negara lain dikemukakan sebagai bahan pembaruan. Tetapi tidak terikat untuk mengikuti itu semua karena memiliki tuntutan situasi dan kebutuhan sendiri. Mungkin saja ada bagian konstitusi yang sama dengan teori tertentu atau sama dengan yang berlaku di negara lain, sedangkan bagian lainnya berbeda. Itu sah saja sebagai pilihan politik kita sendiri. Yang berlaku tetaplah yang ditulis di dalam konstitusi sesuai dengan politik hukum yang dipilih. Dengan sikap dan pandangan seperti itulah untuk menghadapi tuntutan perubahan kembali konstitusi dengan berbagai variasi alternatifnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar